Tag Archives: tugas kementerian RI

Tugas-Tugas Kementerian RI

Tugas-Tugas Kementerian RI

Presiden berhak untuk mengangkat dan memberhentikan Menteri. sebagai pembantu tugas kepresidenan dan meningkatkan koordinasi dalam menyelenggarakan pemerintahan. Kementerian yang sudah dibentuk mempunyai tugas dan fungsi masing-masing. Keberadaannya ada di Ibukota Negara. Apa saja tugas-tugas Kementerian RI?

Namun sebelum membahas lebih jauh, pengertian kementerian negara adalah sebuah perangkat pemerintahan yang membidangi di beberapa urusan tertentu. Dikepalai oleh seseorang yang disebut dengan menteri.

Macam-Macam dan Tugas Kementerian RI Kabinet Indonesia Maju Tahun 2019-2024

Secara umum, tugas kementerian RI adalah sebagai berikut:

  • Melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal untuk bekerja sama dalam mengatasi masalah yang terjadi yang berhubungan dengan bidangnya.
  • Mengikuti perkembangan seluruh bidang dan mengatasi jika ada masalah.
  • Bertanggung jawab melaksanakan koordinasi dan mengikuti jalannya kebijakan dan program sesuai dalam bidang yang dibawahinya.

Sedangkan, secara lebih spesifik ada tiga pembagian urusan pemerintahan yang dijelaskan dalam peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang penataan tugas dan fungsi kementerian negara RI. Ada tiga bagian pembagian tugas dan menteri koordinator :

Tugas-Tugas Kementerian RI
  1. Menteri Bidang Politik Hukum dan HAM
    Mengkoordinator beberapa bidang di bawah ini :
    – Kementerian Dalam Negeri
    – Kementerian Luar Negeri
    – Kementerian Komunikasi dan Informatika
    – Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi
    – Kementerian Pertahanan
    – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

    Tugasnya melakukan perumusan, penetapan dan pelaksanakan kebijakan pada masing-masing bidang yang menjadi tanggung jawabnya. Kemudian mengelola barang/kekayaan milik negara sesuai bidang. Serta melakukan pengawasan dan tugas teknis dari pusat hingga ke daerah.
  2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
    Mengkoordinator beberapa bidang di bawah ini :
    – Kementerian Keuangan
    – Kementerian Perindustrian
    – Kementerian Pertanian
    – Kementerian Koperasi dan UMKM
    – Kemenristekdikti
    – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
    – Kementerian BUMN
    – Kementerian Ketenagakerjaan
    – Kementerian Perdagangan

    Tugas dalam urusan pemerintahan ini adalah melaksanakan kegiatan teknis yang berskala nasional, mengawasi pelaksanaan program. Kemudian merumuskan, menetapkan dan melaksanakan kebijakan berdasarkan ranah tanggung jawabnya http://pokerclub88.live.
  3. Urusan Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
    Mengkoordinator beberapa bidang di bawah ini :
    – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
    – Kementerian Agama
    – Kementerian Sosial
    – Kementerian Kesehatan
    – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
    – Kementerian Pemuda dan Olahraga
    – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

    Tugasnya adalah melaksanakan pengawasan pada masing-masing bidang yang menjadi tanggung jawabanya. Kemudian merumuskan dan menetapkan kebijakan, melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanakan program. Serta mengelola barang/kekayaan negara.
  4. Menteri Koordinator Bidang Investasi dan Kemaritiman
    Mengkoordinator beberapa bidang di bawah ini :
    – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
    – Kementerian Kelautan dan Perikanan
    – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
    – Kementerian Perhubungan
    – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
    – Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM)

    Tugasnya, hampir sama dengan kementerian sebelumnya. Hanya saja tanggung jawabnya berbeda, sesuai dengan bidangnya. Misalkan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memiliki tugas dalam melaksanakan program yang berkaitan dengannya. Izin perumahan, pembukaan lahan dan lain sebagainya.

Perihal Susunan Organisasi

Presiden membentuk susunan organisasi secara sistematis. Dengan tujuan memperjelas jobdesk masing-masing kementerian. Simak penjelasannya di bawah ini :

  1. Pemimpin
    Yaitu Presiden menunjuk seseorang untuk diangkat sebagai menteri dan mengkoordinasi bawahannya
  2. Pembantu pemimpin
    Yang disebut dengan sekretariat jenderal. Tugasnya untuk mengurus segala hal teknis yang bersangkutan.
  3. Pelaksana tugas pokok
    Yaitu direktorat jenderal. Berfungsi sebagai pelaksana segala kebijakan yang ada dalam kementerian.
  4. Pengawas
    Yaitu inspektorat jenderal. Berfungsi untuk mengawasi jalannya program atau kebijakan yang sudah direncanakan.
  5. Pendukung
    Yaitu badan/pusat yang membantu atau mendukung melaksanakan program atau kebijakan. Menyediakan apa saja yang diperlukan.
  6. Pelaksana tugas pokok
    Baik daerah atau perwakilan luar negeri. Namun ini hanya untuk susunan organisasi urusan nomenklatur.

Tugas seorang menteri dalam menjalankan tugasnya memang sangat besar. Karena menyangkut urusan semua orang dan bidang yang dijalankan juga sangat luas. Oleh karena itu, Presiden berhak untuk mengangkat wakil menteri pada kementerian yang dirasa mengemban tugas berat.

Untuk tugas yang lebih spesifik, diatur dalam keputusan peraturan presiden. Baru-baru ini presiden mengeluarkan peraturan Nomor 67 tahun 2019 yang menyebutkan terjadinya perubahan pada tugas dan fungsi tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Untuk Kementerian Pendidikan yang tugasnya dijabarkan dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2015 diubah ke Perpres Nomor 101 Tahun 2018. Sedangkan untuk Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreati yang tugasnya tertulis dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2015. Diubah menjadi Nomor 19 Tahun 2015. Kementerian Riset dan Teknologi tertulis dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2015. Sekarang Anda sudah memahami kan apa saja tugas kementerian RI yang dibentuk oleh Presiden? Pahami baik-baik dan dukung Pemerintah dalam melaksanakan tugasnya.