Tag Archives: hukum

Pengertian dan Asas Hukum Perdata Internasional

Hukum Perdata Internasional

Pengetahuan mengenai hukum perdata internasional atau yang lebih dikenal dengan HPI memang masih minim di Indonesia. Tetapi baru-baru ini mulai mendapat perhatian khusus dari pemerintah karena tingginya hubungan antar individu dengan negara lain. Perhatian khusus ini mulai diberikan oleh Menteri Luar Negeri, Bu Retno sebagai salah satu bentuk pelayanan publik.

Caranya dengan menggelar sarasehan yang bertajuk HPI yang sudah dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2019 kemarin. Didukung oleh beberapa pihak seperti Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung dan akademisi.  Sebagai warga negara Indonesia yang baik, Anda harus paham apa pengertian dan asasnya.

Pengertian Hukum Perdata Internasional Menurut Para Ahli

Sebelum membahas lebih jauh, terlebih dahulu Anda harus memahami pengertian lengkapnya. Secara umum, perdata yaitu hukum yang mengatur hubungan antar individu. Jika ditambah kata internasional, berarti hukum yang mengatur antar individu yang melewati batas negara. 

Menurut pendapat Prof. Dr. Muchtar Kusumaatmaja, HPI adalah keseluruhan asas hukum dan kaidah yang mengatur hubungan seseorang dengan individu lain yang berasal dari luar negara. Atau dengan kata lain, aturan mengenai dua orang yang memiliki sistem hukum yang berbeda.

Sedangkan menurut RH. Graveson, hukum perdata internasional adalah sesuatu yang  di dalamnya mengandung fakta relevan yang memiliki keterhubungan dengan sistem hukum dari negara lain.  Berfungsi untuk mengambil keputusan menurut negara mana suatu perkara bisa diadili.  

Contoh sederhananya, A adalah warga negara Indonesia yang menikah dengan B yang merupakan warga negara Inggris. Pernikahan dilaksanakan di Indonesia, 3 tahun kemudian B mengajukan cerai. Tugas HPI adalah memutuskan hukum negara mana yang akan berlaku, Indonesia atau Inggris? Di mana mereka poker88 bisa melaksanakan persidangan.

Kesimpulannya, tugas HPI adalah mengkaji secara lebih mendalam hukum mana yang harus diberlakukan dalam sebuah perkara. Setelah ditemukan hasilnya, tugas HPI otomatis selesai. Kemudian dilimpahkan kepada tugas hakim dengan menggunakan alat bukti yang ada. Sesuai dengan kaidah atau ketentuan negara yang bersangkutan. 

Asas Hukum Perdata Internasional

Dalam hukum internasional dikenal dengan sebutan Lex Cause yaitu penentuan hukum mana yang diberlakukan dalam sebuah HPI. Diperlukan adanya sebuah titik taut. Yaitu keadaan yang menyebabkan suatu stelsel hukum bisa berlaku.

Titik taut sendiri dibagi menjadi dua jenis yaitu primer dan sekunder. Titik taut primer adalah keadaan yang menimbulkan atau menciptakan HPI. Sedangkan sekunder adalah fakta yang menentukan hukum mana yang akan berlaku.

Asas-asas HPI sama dengan titik taut sekunder yang sudah dijelaskan di atas. Bisa digunakan untuk menentukan hukum negara mana yang akan berlaku dalam sebuah perkara. Simak beberapa poin di bawah ini  :

  1. Lex Rei Sitae
    Asas ini mengatur hukum perdata yang berkaitan dengan benda yang tidak bergerak. Jika terjadi perselisihan, maka seseorang harus mengajukan gugatan sesuai dengan letak di negara mana benda tersebut berada.
    Contohnya sengketa perebutan rumah antara A warga negara asing dengan B warga negara Indonesia. Mau tidak mau gugatannya harus dilakukan di sini. Tidak boleh di luar negeri.
  2. Lex Loci Celebration
    Yaitu jika terjadi suatu perkara yang berkaitan dengan perkawinan. Maka hukum yang berlaku sesuai dengan di negara mana perkawinan tersebut  disahkan dan dilaksanakan.
  3. Lex Loci Contractus
    Apabila jika dua orang dari negara berbeda melaksanakan perjanjian. Maka jika suatu saat terjadi sengketa, penyelesainnya mengikuti hukum tempat dimana perjanjian tersebut dilaksanakan.
  4. Lex Domisile
    Yaitu hak dan kewajiban seseorang harus diatur berdasarkan kediaman tetap/permanent home. Tetapi hal ini diperdebatkan dalam hukum Romawi, yang mana mereka menerapkan dua hukum kewarganeraan.
    Origo yaitu berdasarkan orang tua, atau adopsi. Dan Domicili, yaitu komunitas yang dipilih seseorang untuk menetap. Hal inilah yang membuat persoalan titik taut beradasarkan Origon atau Domicili?
  5. Lex Loci Solutionist
    Sedikit berbeda dengan Lex Loci Contractus, asas Lex Loci Solutionist memberlakukan hukum di mana isi suatu perjanjian dilaksanakan. Apabila jika suatu hari terjadi sengketa atau wanprestasi.
  6. Lex Fori
    Artinya apabila yang diperselisihkan adalah benda yang bergerak. Maka hukum yang diberlakukan adalah tempat dimana benda tersebut berada. Hampir sama dengan Lex Rei Sitae.
  7. The Freedom Of Contract
    Artinya adalah asas kebebasan untuk melaksanakan sebuah perjanjian. Aturannya, entah pihak manapun bebas melaksanakan perjanjian sekaligus menentukan isi dan bentuknya. Dengan syarat, tidak melanggar undang-undang dua negara yang bersangkutan.
  8. Lex Patriae
    Asas hukum yang berlaku adalah hukum di mana kewarganegaraan seseorang tercatat.  Atau lebih dikenal dengan sebutan asas nasionalis. Sampai sini paham kan?

Mulai dari sekarang, Anda harus rajin untuk mengupdate segala sesuatu hal yang mengenai hukum perdata internasional walaupun bukan merupakan tugas Anda. Tetapi dengan sadar hukum, membuat Anda lebih mudah mengatasi jika suatu saat mengalami perselisihan dengan orang yang berbeda kewarganegaraan.

Pokok Hukum Pidana yang Ada di Indonesia

Pokok-pokok hukum pidana

Jika hukum perdata mengatur hubungan individu satu dengan lainnya. Hal ini berbanding terbalik dengan hukum pidana yang mengatur tindakan seseorang yang berkaitan dengan keamanan negara. Tetapi, dalam kesempatan kali ini tidak lagi membahas mengenai hukum perdata, tetapi pokok hukum pidana meliputi pengertian, tujuan, jenis dan lainnya yang wajib diketahui.

Pokok Hukum Pidana : Pengertian, Tujuan dan Asas

Menurut Prof. Dr. W.L.G. Lemaire hukum pidana adalah sebuah norma yang dikaitkan dengan undang-undang yang berisi larangan, keharusan, yang apabila melanggarnya maka akan dikenakan sanksi. Serta dalam keadaan bagaimana hukuman tersebut bisa dibebankan kepada seseorang atau komunitas.

Moeljato mendefinisikan hukum pidana adalah keseluruhan hukum yang berlaku dalam sebuah negara. Berisi dasar-dasar atau aturan mengenai perbuatan yang tidak boleh dilakukan. Apabila dilanggar maka akan memperoleh ancaman pidana.

Selain itu, C.S.T Kansil  mendefinisikan sebagai sesuatu yang mengatur pelanggaran-pelanggaran atau kejahatan terhadap kepentingan orang banyak. Apabila melakukannya maka akan dikenakan penderitaan atau siksaan.

Kesimpulannya, hukum pidana adaah sebuah aturan yang berkaitan dengan norma. Baik itu berisi larangan atau keharusan yang mana apabila dilanggar maka akan mendapatkan balasan sesuai dengan yang tertulis dalam aturan yang berlaku dalam sebuah negara.  Sampai sini sudah jelas kan pengertian hukum pidana?

Tujuannya bermacam-macam. Pertama untuk melindungi segenap masyaraat yang ada dalam sebuah negara. Kedua memberi kesan jera bagi mereka yang melakukan tindakan melanggar hukum. Serta mendidik masyarakat yang telah melakukan pelanggaran agar berubah menjadi lebih baik dari sebelumnya. Sesuai dengan norma dan hukum yang sudah berlaku dalam sebuah negara.

Asas yang terkandung dalam hukum pidana dibagi menjadi empat. Pertama asas legalitas, yang berdasarkan aturan perundang-undangan. Kedua asas teritorialitas yaitu hukuman yang dijatuhkan bagi semua orang yang masuk dalam wilayah NKRI.

Ketiga, asas nasional aktif yang diberlakukan bagi seseorang yang melanggar di luar wilayah NKRI. Terakhir, asas universal perbuatan pelanggaran yang dilakukan di luar Indonesia dengan tujuan mengacaukan kepentingan internasional.

Pembagian, Macam-Macam dan Jenis Hukuman Perbuatan Pidana

Berbicara mengenai pokok hukum pidana, Anda juga harus mengetahi pembagian dan macam-macam perbuatan pidana. Hal ini harus diketahui, agar Anda menjadi warga negara yang taat hukum dan bisa bertindak dengan tepat apabila menemukan sesuatu yang tidak pantas untuk dilakukan.

Pada umumnya, hukum pidana dibagi menjadi dua hal

  • Hukum Pidana Obyektif (Ius Poenale)
    Yaitu peraturan yang berisi tentang sebuah keharusan atau larangan yang apabila dilangga maka akan ada ancaman hukuman yang dibebankan. Hukum pidana obyektif  dibagi menjadi dua yaitu material dan formal.
    Material berisi tentang perbuatan apa saja yang dapat dikenakan hukum,  dan hukuman apa yang nantinya dapat diterapkan. Dibagi menjadi dua yaitu pidana material umum (semua orang) dan khusus (diberlakukan pada anggota TNI). Sedangkan formal adalah sanksi yang diterapkan apabila seseorang melanggar hukum pidana material.
  • Hukum Pidana Subyektif (Ius Puenendi)
    Yaitu hak yang dimiliki oleh negara untuk menjatuhkan hukuman kepada seseorang berdasarkan hukum obyektif. Contoh hak-hak tersebut adalah hak negara untuk memberikan ancaman hukuman, hak yang dimiliki oleh hakim dalam memutuskan suatu perkara dan hak jaksa untuk menantut seorang pelaku pidana.

Perbuatan pidana didefinisikan sebagai perbuatan seseorang, kelompok atau komunitas yang melanggar aturan hukum pidana. Sekaligus berpotensi mendapatkan hukuman. Berikut ini macam-macamnya :

  1. Delik Politik
    Yaitu sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok yang mengancam keamanan negara. Biasanya berkaitan dengan urusan perpolitikan di Indonesia.
  2. Delik Aduan
    Yaitu suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseoran. Kemudian diadukan ke pihak yang berwenang seperti contoh penghinaan.
  3. Delik Culpa
    Perbuatan pidana yang menyebabkan kematian seseorang. Tetapi hal tersebut dilakukan dengan tidak sengaja.
  4. Delik Dolus
    Perbuatan yang menyebabkan seseorang terbunuh dengan sengaja. Dengan kata lain pembunuhan berencana.
  5. Delik Material
    Sebuah perbuatan yang dilakukan mengakibatkan terbunuhnya seseorang. Seperti contoh : pembakaran lahan yang secara tidak sengaja menyebabkan rumah di sekitarnya ikut terbakar.
  6. Perbuatan Pidana Formal
    Yaitu sesuatu perbuatan mengambil hak atau kepemilikan orang lain. Dengan tujuan memilikinya secara utuh. Atau yang lebih dikenal dengan pencurian.

Baca Juga Tugas Tugas Kementerian RI

Jenis hukuman dalam tindak pidana dibagi menjadi dua. Pertama hukuman pokok yang dijatuhkan kepada seseorang yang melanggar secara mandiri. Contohnya adalah hukuman mati, penjara, kurungan dan denda.

Kedua adalah hukuman tambahan yang dilaksanakan setelah hukuman pokok selesai. Contohnya seperti pengumuman putusan hakim, penyitaan barang-barang kepemilikan dan pencabutan hak-hak tertentu yang dimiliki.

Sekarang Anda sudah mengetahui apa saja pokok hukum pidana secara lebih lengkap dan rinci. Diharapkan untuk ke depannya agar menjadi warga negara Indonesia yang baik dan tidak melanggar aturan yang berlaku. Baik secara tertulis maupun tidak tertulis. Baik pidana maupun perdata.