Tag Archives: hukum pidana

Pokok Hukum Pidana yang Ada di Indonesia

Pokok-pokok hukum pidana

Jika hukum perdata mengatur hubungan individu satu dengan lainnya. Hal ini berbanding terbalik dengan hukum pidana yang mengatur tindakan seseorang yang berkaitan dengan keamanan negara. Tetapi, dalam kesempatan kali ini tidak lagi membahas mengenai hukum perdata, tetapi pokok hukum pidana meliputi pengertian, tujuan, jenis dan lainnya yang wajib diketahui.

Pokok Hukum Pidana : Pengertian, Tujuan dan Asas

Menurut Prof. Dr. W.L.G. Lemaire hukum pidana adalah sebuah norma yang dikaitkan dengan undang-undang yang berisi larangan, keharusan, yang apabila melanggarnya maka akan dikenakan sanksi. Serta dalam keadaan bagaimana hukuman tersebut bisa dibebankan kepada seseorang atau komunitas.

Moeljato mendefinisikan hukum pidana adalah keseluruhan hukum yang berlaku dalam sebuah negara. Berisi dasar-dasar atau aturan mengenai perbuatan yang tidak boleh dilakukan. Apabila dilanggar maka akan memperoleh ancaman pidana.

Selain itu, C.S.T Kansil  mendefinisikan sebagai sesuatu yang mengatur pelanggaran-pelanggaran atau kejahatan terhadap kepentingan orang banyak. Apabila melakukannya maka akan dikenakan penderitaan atau siksaan.

Kesimpulannya, hukum pidana adaah sebuah aturan yang berkaitan dengan norma. Baik itu berisi larangan atau keharusan yang mana apabila dilanggar maka akan mendapatkan balasan sesuai dengan yang tertulis dalam aturan yang berlaku dalam sebuah negara.  Sampai sini sudah jelas kan pengertian hukum pidana?

Tujuannya bermacam-macam. Pertama untuk melindungi segenap masyaraat yang ada dalam sebuah negara. Kedua memberi kesan jera bagi mereka yang melakukan tindakan melanggar hukum. Serta mendidik masyarakat yang telah melakukan pelanggaran agar berubah menjadi lebih baik dari sebelumnya. Sesuai dengan norma dan hukum yang sudah berlaku dalam sebuah negara.

Asas yang terkandung dalam hukum pidana dibagi menjadi empat. Pertama asas legalitas, yang berdasarkan aturan perundang-undangan. Kedua asas teritorialitas yaitu hukuman yang dijatuhkan bagi semua orang yang masuk dalam wilayah NKRI.

Ketiga, asas nasional aktif yang diberlakukan bagi seseorang yang melanggar di luar wilayah NKRI. Terakhir, asas universal perbuatan pelanggaran yang dilakukan di luar Indonesia dengan tujuan mengacaukan kepentingan internasional.

Pembagian, Macam-Macam dan Jenis Hukuman Perbuatan Pidana

Berbicara mengenai pokok hukum pidana, Anda juga harus mengetahi pembagian dan macam-macam perbuatan pidana. Hal ini harus diketahui, agar Anda menjadi warga negara yang taat hukum dan bisa bertindak dengan tepat apabila menemukan sesuatu yang tidak pantas untuk dilakukan.

Pada umumnya, hukum pidana dibagi menjadi dua hal

  • Hukum Pidana Obyektif (Ius Poenale)
    Yaitu peraturan yang berisi tentang sebuah keharusan atau larangan yang apabila dilangga maka akan ada ancaman hukuman yang dibebankan. Hukum pidana obyektif  dibagi menjadi dua yaitu material dan formal.
    Material berisi tentang perbuatan apa saja yang dapat dikenakan hukum,  dan hukuman apa yang nantinya dapat diterapkan. Dibagi menjadi dua yaitu pidana material umum (semua orang) dan khusus (diberlakukan pada anggota TNI). Sedangkan formal adalah sanksi yang diterapkan apabila seseorang melanggar hukum pidana material.
  • Hukum Pidana Subyektif (Ius Puenendi)
    Yaitu hak yang dimiliki oleh negara untuk menjatuhkan hukuman kepada seseorang berdasarkan hukum obyektif. Contoh hak-hak tersebut adalah hak negara untuk memberikan ancaman hukuman, hak yang dimiliki oleh hakim dalam memutuskan suatu perkara dan hak jaksa untuk menantut seorang pelaku pidana.

Perbuatan pidana didefinisikan sebagai perbuatan seseorang, kelompok atau komunitas yang melanggar aturan hukum pidana. Sekaligus berpotensi mendapatkan hukuman. Berikut ini macam-macamnya :

  1. Delik Politik
    Yaitu sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok yang mengancam keamanan negara. Biasanya berkaitan dengan urusan perpolitikan di Indonesia.
  2. Delik Aduan
    Yaitu suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseoran. Kemudian diadukan ke pihak yang berwenang seperti contoh penghinaan.
  3. Delik Culpa
    Perbuatan pidana yang menyebabkan kematian seseorang. Tetapi hal tersebut dilakukan dengan tidak sengaja.
  4. Delik Dolus
    Perbuatan yang menyebabkan seseorang terbunuh dengan sengaja. Dengan kata lain pembunuhan berencana.
  5. Delik Material
    Sebuah perbuatan yang dilakukan mengakibatkan terbunuhnya seseorang. Seperti contoh : pembakaran lahan yang secara tidak sengaja menyebabkan rumah di sekitarnya ikut terbakar.
  6. Perbuatan Pidana Formal
    Yaitu sesuatu perbuatan mengambil hak atau kepemilikan orang lain. Dengan tujuan memilikinya secara utuh. Atau yang lebih dikenal dengan pencurian.

Baca Juga Tugas Tugas Kementerian RI

Jenis hukuman dalam tindak pidana dibagi menjadi dua. Pertama hukuman pokok yang dijatuhkan kepada seseorang yang melanggar secara mandiri. Contohnya adalah hukuman mati, penjara, kurungan dan denda.

Kedua adalah hukuman tambahan yang dilaksanakan setelah hukuman pokok selesai. Contohnya seperti pengumuman putusan hakim, penyitaan barang-barang kepemilikan dan pencabutan hak-hak tertentu yang dimiliki.

Sekarang Anda sudah mengetahui apa saja pokok hukum pidana secara lebih lengkap dan rinci. Diharapkan untuk ke depannya agar menjadi warga negara Indonesia yang baik dan tidak melanggar aturan yang berlaku. Baik secara tertulis maupun tidak tertulis. Baik pidana maupun perdata.