Tag Archives: Darurat Sipil

Darurat Sipil di Masa Soekarno-Megawati, Saat Ini Diwacanakan Lagi Oleh Presiden Jokowi

Darurat Sipil di Masa Soekarno-Megawati, Saat Ini Diwacanakan Lagi Oleh Presiden Jokowi

Darurat sipil kini kembali dicetuskan oleh Presiden Joko Widodo untuk mengantisipasi jika wabah Corona tidak dapat diatasi dengan UU yang sudah ada. Terdapat payung hukum mengenai darurat sipil yaitu Perppu Nomor 23 Tahun 1959. Lalu bagaimanakah sejarah lahirnya Perpu tersebut? 

Perlu Anda ketahui, Perpu 23/1959 menyatakan bahwa keadaan bahasa dan dapat menjadikan negara Darurat (Darurat Sipil), Darurat Militer, Darurat Perang) yaitu saat muncul: 

  1. Pemberontakan
  2. Bencana Alam
  3. Kerusuhan-kerusuhan
  4. Dikhawatirkan muncul gejala-gejala yang bisa membahayakan hidup Negara
  5. Perang

Berdasarkan uraian dari detik.com dengan merujuk pada website Kemenkum Ham, dijelaskan bahwa Perppu Nomor 23 tahun 1959 berkaitan dengan keadaan bahaya sesaat sesudah Presiden Soekarno mengumumkan Dekrit Presiden. 

Diterbitkannya Dekrit oleh Presiden disebabkan adanya kondisi politik sangat mencekam pada masa itu. Berikut isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959: 

  • Pembubaran Konstituante. 
  • Diterapkannya kembali UUD 1945
  • Membentuk MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) dan juga DPAS (Dewan Pertimbangan Agung Sementara) yang berlaku dalam waktu sesingkat-singkatnya. 
  • UUDS 1950 tidak berlaku lagi

Pada masa Presiden Soeharto, Darurat militer diterapkan di Aceh. Kemudian ketika masa Presiden Habibie, diberlakukan kembali kondisi darurat sipil di Aceh berkaitan dengan adanya pemberontakan yang dilakukan oleh Gerakan Aceh Merdeka (GAM). 

Tahun 1999, juga diberlakukan Darurat Militer di Timor Timur. Pada masa itu, situasi situasinya yaitu referendum untuk menentukan apakah rakyat Timor Timur menginginkan merdeka atau tetap bergabung kembali dengan Indonesia. Adanya Darurat Militer tersebut merupakan hasil usulan dari Panglima ABRI Jenderal Wiranto serta disetujui oleh BJ Habibie dengan mengeluarkan Keppres Nomor 107 tahun 1999. 

Darurat sipil dilakukan juga sebagai upaya untuk mengatasi kerusuhan di Maluku serta Maluku Utara melalui Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2000 mengenai Keadaan darurat sipil di Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Maluku sesuai yang sudah diubah dalam Keputusan Presiden Nomor 40 tahun 2002. 

Ketika masa pemerintahan Presiden Megawati, semua wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dinyatakan dalam kondisi Darurat Militer. Kemudian tanggal 18 Mei 2004, Aceh diubah menjadi darurat sipil.

Siapakah sebetulnya yang berhak menyatakan kondisi darurat di sebuah negara? 

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Anda perlu mengetahui dalam hukum terdapat istilah Hukum Tata Negara Darurat. Dimana hukum tersebut adalah rangkaian pranata serta wewenang negara secara luar biasa maupun istimewa agar dalam waktu sesingkat-singkatnya bisa menghapuskan bahaya atau darurat yang mengancam dari kehidupan sesuai dengan perundangan maupun hukum biasa dan umum. 

Syarat sebuah negara masuk dalam kategori darurat yaitu : 

  1. Terdapat bahaya negara yang pantas dihadapi menggunakan upaya luar biasa. 
  2. Upaya biasa, pranata umum serta lazim yang tidak memadai untuk dipakai menanggapi serta menanggulangi bahaya. 
  3. Kewenangan luar biasa diberikan secara hukum kepada pemerintah negara agar secepatnya mengakhiri kondisi bahaya darurat tersebut sehingga keadaan dapat kembali ke kehidupan yang normal. 
  4. Kewenangan yang luar biasa tersebut serta hukum tata negara darurat berlaku untuk sementara waktu hingga keadaan darurat tersebut dapat dipandang tidak membahayakan. 

Para pemegang puncak kekuasaan eksekutif bisa disebut dengan The Sovereign Executive dan dianggap memiliki hak-hak prerogatif jika negara dalam kondisi darurat. Adapun The Sovereign Executive ini sebetulnya adalah pemegang kekuasan dalam mengecualikan berlakunya hukum biasa atau ordinary laws. 

Berdasarkan Perppu 23/1959, terdapat beberapa tindakan yang bisa dilakukan ketika sebuah negara berada pada status darurat sipil.Namun perlu diketahui bahwa status Darurat Sipil sebuah negara memiliki dampak yang begitu mengerikan terutama dapat dilihat dari tindakan yang bisa dilakukan oleh Penguasa darurat sipil sesuai Perppu 23/1959.