Perbedaan Jumlah Pasal Sampai Komunisme Dari RUU HIP Dan RUU BPIP

Perbedaan Jumlah Pasal Sampai Komunisme Dari RUU HIP Dan RUU BPIP

Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP yang diusulkan oleh DPR umurnya hanya sebentar. Belum sampai disahkan dalam bentuk Undang-Undang bahkan tidak sempat dibahas DPR dengan pemerintah. Pemerintah sendiri memtuskan mengajukan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau RUU BPIP, dari pada membahas RUU yang mendapat penolakan berbagai pihak. Namun, perbedaan RUU HIP dan RUU BPIP ternyata belum banyak diketahui masyarakat. 

Perbedaan RUU HIP dan RUU BPIP

Konsep dari RUU BPIP sendiri telah diserahkan pemerintah kepada DPR di kamis (16/07/20). Saat serah terima, Mahfud MD, menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menyatakan ada beberapa perbedaan antara RUU HIP dan RUU BPIP, salah satunya berhubungan dengan komunisme. 

Mahfud MD menyatakan, bahkan saat berbicara tentang pembinaan dan pengembangan ideologi Pancasila, maka TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1996 sebaiknya dijadikan pijakan, seperti pijakan yang penting itu terdapat dalam RUU BPIP yang menjadi penimbang di butir kedua. 

TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1996 juga mengatur berkaitan dengan pembubaran Partai Komunis Indonesia atau PKI juga larangan dalam Komunisme, Marxisme, juga Leninisme. Sebelumnya jelas, ketiadaan dari TAP MPRS tersebut pada RUU HIP menjadi alasan penolakan dari beberapa pihak, utamanya dari kelompok ormas Islam. 

Mahfud juga menyatakan bahwa perbedaan RUU HIP dan RUU BPIP, pada RUU BPIP memberikan penegasan bahwa Pancasila yang diakui telah ada dalam pembukaan UUD 1945. Jadi, pernyataan ini sudah menjawab keresahan public tentang konsep Ekasila juga Trisila yang telah diatur dalam pasal 7 RUU HIP.

Selanjutnya Mahfud menjelaskan bahwa, Pancasila yang diakui isinya sila Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, juga Keadilan Sosial Bagi Seluruh rakyat Indonesia.

Dibaca juga : Informasi Lengkap Mengenai Situs yang Wajib Bettors Simak

Pada kesempatan tersebut, Puan Maharani selaku Ketua DPR RI memberikan penjelasan atas dua RUU itu juga beda dari segi susunan. Perbedaan RUU HIP dan RUU BPIP, yakni, RUU BPIP terdiri atas 7 bab serta 17 pasal, sedangkan untuk RUU HIP isinya 10 bab serta 60 pasal. 

Puan menyatakan bahwa RUU BPIP tidak akan mencantumkan sejumlah pasal yang kontroversial pada RUU HIP. Pembahasannya juga melibatkan public, dengan demikian dia meminta polemic pada RUU HIP bisa segera dihentikan oleh pihak yang tidak menyetujui. 

Aziz Syamsudin, Wakil Ketua DPR RI menjelaskan bawah perjalanan RUU BPIP yang dijadikan pengganti RUU HIP masih butuh waktu panjang. RUU ini masih terus dibawa ke tingkat paripurna dengan tujuan diperkenalkan dengan resmi kepada seluruh fraksi. 

Sementara sekarang ini DPR telah memasuki masa reses sampai 13 Agustus. Paripurna paling dekat ada di tanggal 14 Agustus, bertepatan bersama sidang tahunan MPR. Seusai dibacakan dalam sidang paripurna, RUU BPIP kemudian diserahkan ke Badan Legislasi atau Baleg. Setelah Baleg membahas berbagai substansi juga pergantian judul lalu RUU tersebut akan kembali ke paripurna. 

“Kami baru akan announce berkaitan dengan usulan pemerintah usai dibahas pada Baleg untuk menjadi usulan di DPR dengan berbagai perubahan yang dimasukkan dari pemerintah atas menampung berbagai aspirasi dari masyarakat,” kata Aziz saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/07/20).

Setelah mengetahui perbedaan RUU HIP dan RUU BPIP, diharapkan masyarakat menunggu bagaimana hasilnya selanjutnya, sebab baik DPR juga pemerintah masih terus mengurus dan memperbaiki bagaimana RUU yang tidak menimbulkan polemic bisa terealisasi.