Pengertian dan Asas Hukum Perdata Internasional

Hukum Perdata Internasional

Pengetahuan mengenai hukum perdata internasional atau yang lebih dikenal dengan HPI memang masih minim di Indonesia. Tetapi baru-baru ini mulai mendapat perhatian khusus dari pemerintah karena tingginya hubungan antar individu dengan negara lain. Perhatian khusus ini mulai diberikan oleh Menteri Luar Negeri, Bu Retno sebagai salah satu bentuk pelayanan publik.

Caranya dengan menggelar sarasehan yang bertajuk HPI yang sudah dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2019 kemarin. Didukung oleh beberapa pihak seperti Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung dan akademisi.  Sebagai warga negara Indonesia yang baik, Anda harus paham apa pengertian dan asasnya.

Pengertian Hukum Perdata Internasional Menurut Para Ahli

Sebelum membahas lebih jauh, terlebih dahulu Anda harus memahami pengertian lengkapnya. Secara umum, perdata yaitu hukum yang mengatur hubungan antar individu. Jika ditambah kata internasional, berarti hukum yang mengatur antar individu yang melewati batas negara. 

Menurut pendapat Prof. Dr. Muchtar Kusumaatmaja, HPI adalah keseluruhan asas hukum dan kaidah yang mengatur hubungan seseorang dengan individu lain yang berasal dari luar negara. Atau dengan kata lain, aturan mengenai dua orang yang memiliki sistem hukum yang berbeda.

Sedangkan menurut RH. Graveson, hukum perdata internasional adalah sesuatu yang  di dalamnya mengandung fakta relevan yang memiliki keterhubungan dengan sistem hukum dari negara lain.  Berfungsi untuk mengambil keputusan menurut negara mana suatu perkara bisa diadili.  

Contoh sederhananya, A adalah warga negara Indonesia yang menikah dengan B yang merupakan warga negara Inggris. Pernikahan dilaksanakan di Indonesia, 3 tahun kemudian B mengajukan cerai. Tugas HPI adalah memutuskan hukum negara mana yang akan berlaku, Indonesia atau Inggris? Di mana mereka poker88 bisa melaksanakan persidangan.

Kesimpulannya, tugas HPI adalah mengkaji secara lebih mendalam hukum mana yang harus diberlakukan dalam sebuah perkara. Setelah ditemukan hasilnya, tugas HPI otomatis selesai. Kemudian dilimpahkan kepada tugas hakim dengan menggunakan alat bukti yang ada. Sesuai dengan kaidah atau ketentuan negara yang bersangkutan. 

Asas Hukum Perdata Internasional

Dalam hukum internasional dikenal dengan sebutan Lex Cause yaitu penentuan hukum mana yang diberlakukan dalam sebuah HPI. Diperlukan adanya sebuah titik taut. Yaitu keadaan yang menyebabkan suatu stelsel hukum bisa berlaku.

Titik taut sendiri dibagi menjadi dua jenis yaitu primer dan sekunder. Titik taut primer adalah keadaan yang menimbulkan atau menciptakan HPI. Sedangkan sekunder adalah fakta yang menentukan hukum mana yang akan berlaku.

Asas-asas HPI sama dengan titik taut sekunder yang sudah dijelaskan di atas. Bisa digunakan untuk menentukan hukum negara mana yang akan berlaku dalam sebuah perkara. Simak beberapa poin di bawah ini  :

  1. Lex Rei Sitae
    Asas ini mengatur hukum perdata yang berkaitan dengan benda yang tidak bergerak. Jika terjadi perselisihan, maka seseorang harus mengajukan gugatan sesuai dengan letak di negara mana benda tersebut berada.
    Contohnya sengketa perebutan rumah antara A warga negara asing dengan B warga negara Indonesia. Mau tidak mau gugatannya harus dilakukan di sini. Tidak boleh di luar negeri.
  2. Lex Loci Celebration
    Yaitu jika terjadi suatu perkara yang berkaitan dengan perkawinan. Maka hukum yang berlaku sesuai dengan di negara mana perkawinan tersebut  disahkan dan dilaksanakan.
  3. Lex Loci Contractus
    Apabila jika dua orang dari negara berbeda melaksanakan perjanjian. Maka jika suatu saat terjadi sengketa, penyelesainnya mengikuti hukum tempat dimana perjanjian tersebut dilaksanakan.
  4. Lex Domisile
    Yaitu hak dan kewajiban seseorang harus diatur berdasarkan kediaman tetap/permanent home. Tetapi hal ini diperdebatkan dalam hukum Romawi, yang mana mereka menerapkan dua hukum kewarganeraan.
    Origo yaitu berdasarkan orang tua, atau adopsi. Dan Domicili, yaitu komunitas yang dipilih seseorang untuk menetap. Hal inilah yang membuat persoalan titik taut beradasarkan Origon atau Domicili?
  5. Lex Loci Solutionist
    Sedikit berbeda dengan Lex Loci Contractus, asas Lex Loci Solutionist memberlakukan hukum di mana isi suatu perjanjian dilaksanakan. Apabila jika suatu hari terjadi sengketa atau wanprestasi.
  6. Lex Fori
    Artinya apabila yang diperselisihkan adalah benda yang bergerak. Maka hukum yang diberlakukan adalah tempat dimana benda tersebut berada. Hampir sama dengan Lex Rei Sitae.
  7. The Freedom Of Contract
    Artinya adalah asas kebebasan untuk melaksanakan sebuah perjanjian. Aturannya, entah pihak manapun bebas melaksanakan perjanjian sekaligus menentukan isi dan bentuknya. Dengan syarat, tidak melanggar undang-undang dua negara yang bersangkutan.
  8. Lex Patriae
    Asas hukum yang berlaku adalah hukum di mana kewarganegaraan seseorang tercatat.  Atau lebih dikenal dengan sebutan asas nasionalis. Sampai sini paham kan?

Mulai dari sekarang, Anda harus rajin untuk mengupdate segala sesuatu hal yang mengenai hukum perdata internasional walaupun bukan merupakan tugas Anda. Tetapi dengan sadar hukum, membuat Anda lebih mudah mengatasi jika suatu saat mengalami perselisihan dengan orang yang berbeda kewarganegaraan.